INDONESIA98.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan komitmen memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu terus diperkuat. Hal itu dibuktikan dengan peningkatan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dari tahun ke tahun.
Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), anggaran KIP Kuliah pada 2020 sebesar Rp6,5 triliun. Angka tersebut melonjak menjadi Rp14,9 triliun pada 2025 dengan total penerima 1.044.921 mahasiswa.
Pada Tahun Anggaran 2026, alokasi kembali meningkat menjadi Rp15.323.650.458.000 dengan sasaran 1.047.221 mahasiswa.
Kenaikan ini menegaskan bahwa pemerintah tidak mengurangi dukungan, melainkan terus memperluas jangkauan bantuan.
Skema Distribusi Berbasis Data
Sejak 2020 hingga 2024, distribusi kuota KIP Kuliah ditentukan berdasarkan daya tampung dan akreditasi program studi di masing-masing perguruan tinggi. Pola ini membuat persentase penerima di setiap kampus relatif stabil.
Namun mulai 2025, pengelolaan KIP Kuliah berada di bawah PPAPT Kemdiktisaintek dengan pendekatan yang lebih berbasis data sosial dan hasil seleksi nasional.
Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), prioritas diberikan kepada siswa pemegang KIP SMA/sederajat atau yang terdata dalam DTKS maupun PPKE maksimal Desil 3, yang lulus melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Sementara itu, untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kuota tetap didistribusikan oleh LLDikti berdasarkan daya tampung dan akreditasi program studi di wilayah masing-masing.
Kebijakan ini memastikan bantuan benar-benar menyasar calon mahasiswa dari keluarga miskin dan rentan miskin yang memiliki potensi akademik baik.
Perubahan kebijakan ini berdampak pada variasi jumlah penerima di sejumlah perguruan tinggi. Penurunan di satu kampus tidak berarti pengurangan anggaran nasional, melainkan konsekuensi distribusi berbasis data dan hasil seleksi tahun berjalan.
Sebagai contoh, Universitas Negeri Medan pada 2024 menerima sekitar 1.000 mahasiswa baru penerima KIP Kuliah. Pada 2025, jumlah tersebut melonjak menjadi lebih dari 3.000 mahasiswa karena banyak siswa pemegang KIP SMA dan terdata DTKS yang lolos seleksi nasional di kampus tersebut.
Sebaliknya, di Universitas Gadjah Mada, jumlah penerima KIP Kuliah turun dari sekitar 1.900 mahasiswa pada 2024 menjadi sekitar 708 mahasiswa pada 2025. Penurunan ini terjadi karena jumlah siswa dari kelompok prioritas yang lolos SNBP dan SNBT di UGM memang lebih sedikit pada tahun tersebut.
Meski demikian, Kemdiktisaintek telah mendistribusikan kuota tambahan bagi perguruan tinggi yang mengalami penurunan cukup signifikan, meski totalnya tidak selalu sama dengan tahun sebelumnya.
Seiring terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemerintah menerapkan sistem basis data terintegrasi untuk meningkatkan akurasi bantuan sosial, termasuk KIP Kuliah.
Mulai 2026, prioritas penerima diberikan kepada lulusan SMA/SMK penerima PIP SMA/sederajat dan/atau yang terdata dalam DTSEN pada desil 1 sampai 4. Untuk PTN, prioritas tetap bagi yang lolos SNBP dan SNBT. Kebijakan ini bertujuan memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa KIP Kuliah merupakan instrumen strategis pemerataan kesempatan pendidikan tinggi.
Menurutnya, program ini adalah “jembatan harapan” bagi siswa berprestasi dengan keterbatasan ekonomi agar tetap bisa menempuh dan menyelesaikan pendidikan tinggi.
Ia juga menekankan bahwa bantuan biaya hidup KIP Kuliah adalah hak penuh mahasiswa. Perguruan tinggi maupun pihak lain dilarang melakukan pungutan terhadap penerima KIP Kuliah.
“Kami mengajak seluruh anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu untuk tidak ragu melanjutkan kuliah. KIP Kuliah hadir sebagai sarana meraih masa depan yang lebih baik,” tegas Menteri Brian, Senin (23/2).
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, Kemdiktisaintek membuka kanal pengaduan melalui:
Laman: lapor.go.id
Pusat Panggilan ULT Kemdiktisaintek: 126
Email: ult@kemdiktisaintek.go.id
WhatsApp: +62 851-8606-9126 (Rel/hn)



