Ungkap Alasannya, Forum Aktifis 98 Sebut Amandemen UUD 45 Presiden Jadi 3 Periode Tidak Melanggar Konstitusi.

Presiden Jokowidodo.( Foto:voaindonesia.com)

INDONESIA98.COM(SUMUT): Forum Aktifis 98 Sumatera Utara Muhammad Ikhyar Velayati membantah pendapat yang menyatakan gagasan amandemen UU tentang masa jabatan Presiden dua priode menjadi tiga Priode merupakan pelanggaran konstitusi.

” Wacana  untuk merubah masa jabatan presiden dari 2 periode menjadi 3 periode melalui mekhanisne Amandemen UUD 1945 adalah sah, dibenarkan UU dan  tidak melanggar Konstitusi. Jalan amandemen UU untuk merubah pasal dalam UU 45 sudah sering dilakukan Indonesia, bukan sesuatu yang melanggar UU,” ujar Ikhyar meyakinkan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya,  jika logika amandemen UUD 45 itu tidak konstitusional, maka seluruh pimpinan Parpol beserta anggota DPR RI priode 1999 dan 2004 telah melakukan pelanggaran konstitusi karena telah mengamandemen banyak pasal dalam UUD 45.

” Biar mereka paham, amandemen UUD 1945 telah dilakukan sebanyak 4 kali yang berlangsung selama 4 tahun berturut-turut, yakni pada 1999, 2000, 2001, dan 2002″, sindirnya, Medan, Minggu (20/6/21).

Ikhyar menambahkan bahwa amandemen UUD 1945 pertama di lakukan dalam Sidang Umum MPR 1999 meliputi 9 pasal dari total 37 Pasal. Termasuk pasal yang membatasi jabatan presiden hanya dua priode merupakan hasil amandemen UU sebelumnya.

” Sedangkan Amandemen UUD 1945 kedua yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2000 meliputi 5 Bab dan 25 Pasal. Kemudian amandemen ketiga UUD 1945 ketiga dalam Sidang Tahunan MPR 2001 mencakup beberapa pasal dan bab mengenai Bentuk dan Kedaulatan Negara, Kewenangan MPR, Kepresidenan, Impeachment, Keuangan Negara, Kekuasaan Kehakiman, dan lainnya,” ungkapnya.

” Terakhir, Amandemen UUD 1945 yang dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR 2002 menyempurnakan penyesuaian untuk perubahan-perubahan sebelumnya termasuk penghapusan atau penambahan pasal/bab,”jelasnya.

Ikhyar yang juga Relawan Jokowi Jaringan Amar Ma’ruf Sumatera Utara membantah bahwa gagasan jabatan tiga priode menghianati semangat reformasi 98

” Reformasi adalah antitesa terhadap Orde Baru yang otoriter dalam bidang politik, Oligarki dalam bidang ekonomi dan KKN dalam budaya, oleh karenanya beberapa UUD 45 yang di tafsirkan secara sepihak oleh Orde Baru di amandemen oleh Orde Reformasi hingga 4 kali sesuai dengan semangat reformasi dan seiring dengan perubahan manusia yang dinamis. Oleh ķarenanya UU atau hukum pun harus berubah. Itu esensi amandemen UUD 45 kemarin,” sebut Ikhyar.

Ikhyar melanjutkan, jika ada gagasan atau ide di masyarakat mengenai amandemen pasal masa jabatan di perpanjang menjadi tiga priode harus di pahami sebagai respon dari dinamika sosial, politik dan ekonomi terkini yang rentan membuat bangsa ini terpecah belah karena tidak ada stabilitas politik dan stabilitas pembangunan.

” Sehingga masa jabatan Presiden dua priode di anggap kurang bagi Presiden yang memimpin ke depan untuk menyelesaikan program dan janji politiknya”, jelas Bung Ikhyar demikian akrab di sapa.

Ikhyar mengingatkan bagi bagi penentang amandemen pasal 7 UUD 45 bahwa proses perubahan tersebut tentu mengacu pada mekanisme yang di syaratkan oleh UU

” Tentu saja amandemen tersebut bukan ujug ujug apalagi lewat paksaan. Tentu harus mengacu pada UUD 45 pasal 20 ayat 1 dan 2. Jika proposal amandemen ini tidak di setujui oleh salah satu pihak, presiden atau DPR RI tentunya amandemen ini tidak terjadi. Jadi bagi yang pro maupun yang tidak amandemen masa jabatan Presiden silahkan memberikan aspirasinya ke DPR RI dan juga ke Presiden. Jadi jangan membuat stigma apalagi menuduh gagasan amandemen jabatan presiden tiga priode melanggar konstitusi apalagi sampai di pidana, karena pemikiran, ide dan gagasan tidak bisa di pidana” pintanya.(Rel/I98)