DUA PEMUDA SERGEI DICEKRAM TEAM RAJAWALI BERSINAR POLRES TEBING TINGGI

INDONESIA98.COM (SUMUT): Sat Narkoba polres Tebing Tinggi yang pimpin oleh Kanit l Ipda Fernando Sitepu S.H telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki dewasa diduga pelaku tindak pidana narkotika, sabtu (24/7/2021).

“Kedua pelaku berinisial RPL alias ipin 39 warga dusun baru bandar tengah kecamatan bandar khalipah kabupaten sergai dan SR alias suri 30 warga dusun V desa paya pasir  kecamatan tebing syahbandar kabupaten sergai” ungkap Iptu Agus Arianto selaku humas polres Tebing Tinggi kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba polres Tebingtinggi AKP M. Yunus Tarigan melalui kasi humas polres Tebingtinggi Iptu Agus Arianto menambahkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berkat adanya laporan dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di dusun baru desa bandar tengah kabupaten sergai.

“Menindak lanjutin laporan tersebut Sat Narkoba bergerak cepat turun kelapangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku RPL alias Ipin yang saat itu sedang berada depan teras rumahnya,” sebut Agus.

Ditambahkan Agus bahwa dari tangan pelaku RPL alias Ipin disita barang bukti 8 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,5 gram dan 1 unit HP.

“Pelaku RPL alias Ipin mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang didapat pelaku dari seorang bernama Ono ( masih buronan polisi),” ungkap Agus lagi.

“Atas perbuatannya kepada kedua pelaku dikenakan pasal yang di persangkaan yakni, pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 UU Narkotika tahun 2009” tutup Iptu Agus Arianto.(Aan/I98)