Lintas Eksponen 98 : Pemerintah Gagal Memberikan Keadilan Bagi Masyarakat Rempang Batam

INDONESIA98.COM, MEDAN Koordinator Presidium Lintas Eksponen 98, R. Khairil Chaniago di damping oleh Sekretaris Presidium Tengku Yans Fauzi di dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa apa yang saat ini terjadi di pulau Rempang adalah bentuk konkrit dari gagalnya pemerintah dalam mengawal tujuan bernegara yang termaktub di dalam batang tubuh undang-undang dasar tahun 1945, serta menciderai semangat reformasi yang di gelorakan oleh para mahasiswa pada tahun 1998 yang lalu.

Ditetapkannya Kawasan Rempang Eco City sebagai Proyek Strategis Nasional oleh pemerintah pada akhir Agustus 2023 lalu dan disertai tindakan tegas tim gabungan mengamankan lokasi rempang untuk pemasangan patok, telah mengakibatkan munculnya penolakan yang keras dari Masyarakat setempat dan berujung banyaknya jatuh korban dan di ikuti oleh demonstrasi berjilid dari warga melayu yang mendiami pulau tersebut.

Bacaan Lainnya

Ribuan warga rempang dari 16 kampung tua menolak relokasi karena kampung mereka memiliki nilai Sejarah tradisional dan budaya melayu, jauh sebelum Indonesia Merdeka, dimana pulau rempang sudah di huni sejak tahun 1834 dan berada di wilayah kekuasaan Kerajaan melayu islam Riau Lingga.
Masalah yang dihadapi oleh Masyarakat melayu pulau Rempang dan pulau galang provinsi Kepulauan Riau ini akhirnya mendapat simpati dari berbagai kalangan Masyarakat melayu dan organisasi Masyarakat dan salah satunya adalah dari paguyuban para aktivis reformasi 1998 yang bernaung dibawah payung organisasi Lintas Eksponen 98.

Khairil Chaniago mengungkapkan, bahwa ada 4 (empat) tujuan berdirinya negara Indonesia ini, yang salah satunya adalah terkait dengan bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya yang tercantum di dalam pembukaan undang undang dasar 1945 alinea ke empat yang berbunyi “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia” yang implementasinya adalah bahwa seluruh komponen di Indonesia harus di lindungi, mulai dari rakyatnya, kekayaan alamnya, kebudayaan , sampai nilai – nilai yang diwarisi oleh leluhur bangsa ini.

Tetapi lihatlah, ego pemerintah yang selalu berlindung di balik kata ‘untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat’ telah melahirkan bentuk otoritarian, pemaksaan kehendak secara sepihak atas nama investasi, tanpa mempedulikan suara dan nasib rakyat yang menjadi korban dari investasi itu sendiri, dan hal ini jelas bertentangan dengan semangat dan tujuan dari reformasi tahun 1998, yang merupakan tonggak untuk menghapus egaliter pemimpin negara terhadap rakyat di negeri ini,” ujar Khairil Chaniago, Rabu (13/9).
Khairil Chaniago melanjutkan, sejarah juga pernah mencatat bahwa salah satu leluhur bangsa Melayu Riau , yakni Sultan Syarif kasim II telah menginvestasikan harta kekayaan nya sebesar 13 juta gulden atau setara dengan 120 juta dolar AS dan jika di rupiahkan sebesar Rp. 1000 Trilyun lebih kepada negara Indonesia ini tanpa pernah meminta janji uang itu untuk kembali. Bersamaan dengan itu beliau juga menyerahkan mahkota kerajaan serta wilayah kekuasaannya secara sukarela untuk negara ini, dan menyatakan bahwa tanah dan bangsa Melayu adalah bagian dari tumpah darah Indonesia dan sama sama berjuang untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh bangsa Indonesia.

“Untuk itu kami menyerukan agar pemerintah untuk segera insyaf atas keteledorannya dalam mengurus rakyat, konflik yang terlanjur terjadi di rempang dan batam harus di Kelola secara bijaksana untuk menemukan jalan keluar yang elegan, pendekatan yang terstruktur, teratur dan terukur perlu dilakukan, jangan lagi melakukan Tindakan yang bersifat militeristik, karena hal itu justru akan membangun sikap militansi rakyat untuk menentang pemerintah,” imbuhnya.

“Sehingga, alangkah sedihnya bangsa Melayu , hanya sebab karena investasi Perusahaan china PT Xin Yi International Investment limited sebesar 381 Trilyun, puak melayu yang sudah beranak pinak di pulau Rempang harus di usir dan tercerabut dari akar budaya sejarahnya, pemerintah lebih cenderung melindungi korporat daripada melindungi rakyat, sebagaimana yang tercantum di dalam undang undang dasar 1945,” tegas Khairil Chaniago.

(Tyfa)