INDONESIA98.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menyatakan Presiden Prabowo Subianto memahami ketidakadilan terkait vonis ringan para terdakwa kasus korupsi komoditas timah yang merugikan negara ratusan triliun. Jaksa Agung dan Komisi Yudisial (KY) pun disebutnya akan menindaklanjuti pernyataan Presiden tersebut.
“Terkait hukuman atau vonis yang dirasa kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, bapak Presiden sangat mendengarkan masukan masyarakat, di mana dirasa kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tutur Budi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (2/1).
Menurut Budi Gunawan, Prabowo telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengambil langkah hukum banding.
Sementara, kata Budi, KY pun mendalami dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang memutus vonis para terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
“Sehingga presiden sudah memerintahkan kepada Kejagung untuk upaya banding. Di samping itu, KY sedang melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelanggaran kode etik maupun pelanggaran lainnya,” kata Budi Gunawan.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan mengambil langkah hukum banding atas putusan atau vonis sejumlah terdakwa di kasus korupsi komoditas timah, salah satunya terhadap Harvey Moeis.
Jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang melakukan finalisasi memori banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi komoditas timah yang dijatuhi hukuman 6,5 tahun. Dalam waktu dekat, memori banding itu bakal diserahkan ke pengadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut, finalisasi yang dilakukan saat ini terkait penyempurnaan redaksional memori banding.
“(Surat dan memori banding) belum (dikirim), sedang penyempurnaan redaksional. Jika sudah selesai dalam waktu dekat akan diserahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Harli mengatakan upaya banding terhadap Harvey sudah tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST. Banding tersebut diajukan karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Harvey denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.
Namun, putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan JPU sebelumnya, yaitu pidana penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.



