INDONESIA98.COM-Jakarta| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara telah mempersiapkan jawaban perihal materi gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Menurut jadwal MK, sidang lanjutan sengketa Pilkada Sumut akan berlangsung pada 22 Januari 2024.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan, pihaknya sudah mendengarkan permohonan pemohon yang disampaikan calon Gubernur nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
“Sebelum sidang pendahuluan pun kami KPU Sumut sudah menyusun draft jawaban perihal permohonan pemohon yang diajukan ke MK. Untuk sidang kedua KPU Sumut akan memberikan jawaban atas materi pemohon,” kata Agus, Kamis (16/1/2025).
KPU Sumut lanjutnya sudah sepenuhnya siap untuk menghadapi gugatan di MK. Selain jawaban, KPU juga telah menunjuk kuasa hukum, konsultasi dengan KPU RI, menyusun Daftar Alat Bukti (DAB) dan mengumpulkan Alat bukti yang ada.
“Untuk kuasa hukum juga ditunjuk dan alat bukti juga sudah disiapkan. Seperti dokumen-dokumen terkait pelaksanaan tahapan yang sudah dilakukan, semua yg didalilkan Tim Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala dalam permohonan pemohon sdh kita buatkan jawaban dan alat bukti yg cukup kuat untuk mengugurkannya, “lanjut Agus.
Sidang pendahuluan sengketa pemilihan kepala daerah di Sumut telah digelar MK pada Senin (13/1/2025).
Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan tim hukum pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Bambang Widjojanto dan Yance Aswin selaku kuasa hukum Edy-Hasan mendalilkan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Kecurangan itu seperti cawe cawe Pj Gubernur Sumut untuk memenangkan Bobby Nasution yang merupakan menantu presiden ke 7 Jokowi.
Selain itu, tim hukum Edy meminta
hakim konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Gubernur Sumut.
Selain itu masalah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut dinilai berpengaruh pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih.
Agus mengatakan KPU Sumut menghormati gugatan tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi dan sudah terbiasa menghadapi sengketa perselisihan hasil baik pemilu dan hasil Pilkada.
Pada sidang lanjutan di MK, KPU Sumut sebut Agus akan memaparkan proses pelaksanaan Pilkada Sumut yang menurutnya sangat yakin sudah berjalan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang ada.
“Sepenuhnya KPU Sumut sudah siap menghadapi gugatan yang ada. Dan KPU akan ikuti semua prosedur yang berlaku di MK, “ katan Agus. (au)



