INDONESIA98.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru saja menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LCC (Google) terkait tuduhan praktik bisnis yang tidak adil, pada sistem pembayaran perusahaan untuk Google Play Store.
Perusahaan Amerika Serikat itu diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Google.
Dalam pembacaan putusan di Kantor KPPU, Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana mengungkap, Google melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal kedua dilanggar adalah pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999, terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.
Majelis KPPU meminta perusahaan menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System dalam Google Play Store.
“Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar),” ujar Hilman.
Terkait keputusan KPPU ini, raksasa mesin pencari itu memberikan tanggapan.
“Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” tulis pesan singkat perwakilan Google, Rabu (22/1).
Menurut raksasa mesin pencarian tersebut, praktik yang diterapkan di Google berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia, dengan mendorong terciptanya lingkungan sehat dan kompetitif.
Sebelumnya, Google diduga monopoli distributor aplikasi di Google Play, sistem pembayaran tunggal, dan potongan komisi terhadap developer yang tinggi.
Google mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing (GPB) System. Jika tidak patuh, Google mengancam akan memberikan sanksi dengan menghapus aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Kebijakan Google ini dinilai menguntungkan Google dan merugikan pengembang. Menurut penelitian KPPU, Google Play Store merupakan platform distribusi aplikasi terbesar di Indonesia dengan pangsa pasar mencapai 93 persen.
KPPU Jatuhkan Denda Rp 202 Miliar Kepada Google



