Imbas Efisiensi Anggaran, MK Hanya Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)

INONESIA98.COM, JAKARTA – Imbas dari kebijakan Presiden Prabowo melakukan Efisiensi Anggaran, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bisa membayar gaji pegawai hingga Mei 2025.

Hal itu disampaikan Sekjen MK, Heru Setiawan, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Heru menyampaikan semula pagu anggaran MK senilai Rp 611,4 miliar dan realisasinya hingga kini mencapai 51,73% atau Rp 316,3 miliar.

Bacaan Lainnya

“Sisa anggaran saat ini adalah Rp295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp83 miliar untuk belanja pegawai dan belanja barang Rp198 miliar, belanja modal Rp13 miliar,” kata Heru dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (12/2).

Berdasarkan informasi dari Dirjen Anggaran, MK mendapat pemangkasan anggaran sebesar Rp226 miliar.

“Dari blokir tersebut pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp69 miliar,” katanya.

Ia mengatakan anggaran tersisa Rp69 miliar tersebut dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45 miliar.

Pembayaran tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp13 miliar. Langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outsourching Rp610 juta dan honorium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp409 juta.

“Dengan demikian terhadap pemotongan, kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025,” ujarnya.

Berdasar hal tersebut, MK mengajukan usulan pemulihan anggaran yakni pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp38 miliar untuk Juni sampai Desember.

“Operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp20 miliar. Penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp130 miliar,” ujar Heru. (rp)

Pos terkait