Polri Ungkap 6.881 Kasus Narkoba di Seluruh Indonesia Kurun Waktu 2 Bulan

Polri Menunjukkan Barang Bukti Dalam Konferensi Pers Capaian Pemberantasan Narkoba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/2) (Foto: Istimewa)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Polri berhasil mengungkap 6.881 tindak pidana narkoba di berbagai wilayah Indonesia dalam waktu 2 bulan, 1 Januari – 27 Februari 2025. Kemudian, telah dilakukan penangkapan kepada 9.586 orang tersangka.

“Selama periode 1 Januari sampai 27 Februari 2025, Bareskrim Polri dan polda jajaran bekerja sama dengan rekan-rekan dari Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Imigrasi telah mengungkap 6.881 kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 9.586 orang” kata Wahyu dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3).

Bacaan Lainnya

Dari 9.856 tersangka, kata dia, tidak seluruhnya diproses secara hukum, tetapi ada juga yang melalui keadilan restoratif (restorative justice) dan menjalani rehabilitasi setelah melalui proses tim asesmen terpadu (TAT).

“Yang dilakukan restorative justice berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 sebanyak 256 kasus, sedangkan jumlah tersangka yang mendapatkan rehabilitasi sebanyak 337 orang,” katanya.

Terdapat 16 warga negara asing (WNA) yang ditangkap, yakni dari Amerika, Jerman, Turki, Australia, Lithuania, Inggris, India, dan Malaysia.

Terkait dengan barang bukti, jenderal bintang tiga itu mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil sita barang bukti seberat sekitar 4,1 ton dalam kurun waktu 2 bulan ini.

Barang bukti yang disita adalah sabu-sabu seberat 1,28 ton, ekstasi seberat 138,7 kilogram atau sebanyak 346.959 butir, ganja seberat 493 kilogram, kokain seberat 3,4 kilogram, tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 1,6 ton, dan obat keras sebanyak 2.199.726 butir atau sekitar 659,9 kilogram.

“Dari itu semua, kalau dijumlah nilai estimasi dari nilai jumlah barang bukti yang berhasil disita, apabila dikonversikan ke dalam rupiah, sekitar Rp2,72 triliun,” ucapnya.

Komjen Pol. Wahyu mengatakan bahwa berbagai pengungkapan narkoba ini merupakan tindakan preventif dalam bentuk pelindungan Polri kepada masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba, khususnya generasi muda Indonesia.

“Jangan sampai generasi emas kita, generasi muda kita, tumbuh dan berkembang di tengah pengaruh narkoba. Tentu ini akan membahayakan pada kelangsungan bangsa. Kita harus perangi dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (au)

Pos terkait