Terima Masukan Ulama Dan Daerah, Jokowi Cabut Perpres Miras

Setelah Mendengar Dan Menerima Masukan Ulama dan Suara Daerah Presiden Jokowi Mencabut Perpres Izin Investasi Minuman Keras (miras), Selasa,2/2/2021. (Foto: BPMI Setpres

INDONESIA98.COM(JAKARTA): Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Hal tersebut diputuskan setelah Presiden mempertimbangkan masukan dari sejumlah pihak.

Bacaan Lainnya
banner 728x250

Demikian disampaikan Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 2 Maret 2021.

“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya.

Sebelumnya, perpres tersebut ada sempat aturan soal investasi miras oleh pemerintah. Namun dalam perpres terbaru pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras.

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.

Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Dengan pencabutan ini, lampiran tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku.(Moj/I98)

banner 728x250

Pos terkait

banner 728x250