Sah! KPU Tetapkan 100 Anggota DPRD Sumut Terpilih

KPU Provinsi Sumatera Utara secara resmi menetapkan 100 orang calon Anggota DPRD Sumut terpilih pada rapat pleno yang diadakan pada Selasa (28/05) di Aula Kantor KPU Sumut, Jl. Perintis Kemerdekaan No.35, Medan. (Foto: Istimewa)

INDONESIA98.COM, MEDAN – Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Selasa (28/05) akhirnya secara resmi menetapkan sebanyak 100 orang calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) terpilih sekaligus hasil perolehan jumlah kursi hasil Pemilihan Umum 2024.

Menurut hasil penetapan tersebut, Partai Golkar menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak, disusul PDIP dan Gerindra. Hal itu diputuskan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut yang digelar Selasa (28/5) yang menetapkan sebanyak 100 orang calon terpilih anggota DPRD Sumut dari 12 daerah pemilihan se-provinsi itu.

Bacaan Lainnya

Partai Golkar meraih kursi terbanyak di DPRD Sumut dengan memperoleh sebanyak 22 kursi, disusul PDI Perjuangan mendapatkan 21 kursi dan Partai Gerindra di urutan ketiga dengan meraih 13 kursi.

Berikutnya, Partai Nasdem mengamankan sebanyak 12 kursi dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi, Partai Demokrat dan Hanura masing masing memperoleh 5 kursi, PKB 4 kursi, serta PPP dan Perindo sama-sama mendapat satu kursi.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin menjelaskan bahwa penetapan calon terpilih anggota DPRD tersebut sesuai Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum 2024, serta menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024.

“KPU Sumut melaksanakan rapat pleno penetapan caleg terpilih berdasarkan perintah dari KPU RI, menyusul tidak adanya sengketa hasil pemilu anggota DPRD Sumut terpilih di MK,” ujar Agus Arifin usai rapat pleno terbuka di Aula KPU Sumut di Medan.

Rapat pleno terbuka tersebut turut dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut serta para pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024. Pelaksanaan rapat pleno berjalan tertib dan lancar, dan hasilnya diterima oleh seluruh peserta sidang.

“Semua partai menerima hasil rapat terbuka ini, tidak ada sanggahan, semua berjalan dengan lancar,” katanya.

Setelah penetapan ini, KPU Sumut akan menyampaikan salinan keputusan penetapan caleg terpilih tersebut ke partai politik untuk diteruskan kepada calon terpilih. Salinan keputusan juga akan dikirim ke Gubernur Sumatera Utara.

“Sedangkan untuk jadwal pelantikan, belum bisa dipastikan, kapan waktunya akan dilaksanakan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Sumut, masa jabatan DPRD Sumut periode lalu akan berakhir pada tanggal 16 September 2024,” ujar Agus Arifin.

Pos terkait