Pemerintah Hapus BPHTB dan PPN Rumah di Bawah 2 Miliar

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Maruarar Sirait.

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0 persen untuk rumah dengan harga di bawah Rp 2 miliar selama enam bulan ke depan.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan ini menjadi salah satu kebiasaan pro rakyat yang akan diimplementasikan dalam 90 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo.
Dia menyebut berbagai kebijakan tersebut telah diimplementasikan dan memberikan manfaat langsung, salah satunya kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Bacaan Lainnya

“Salah satunya, kami sudah membuat SKB (Surat Keputusan Bersama) antara Mendagri, Menteri PU, dan kami, yaitu bagaimana BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) itu bisa 0 persen. Yang harusnya bayar 5 persen, sekarang menjadi gratis. Ini sangat membantu rakyat,” kata Maruarar kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, (7/1).

Maruarar melanjutkan, pemerintah juga akan memberlakukan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar selama enam bulan ke depan.

“PPN, enam bulan ke depan untuk rumah yang di bawah Rp 2 miliar itu 0 persen. Ini adalah sesuatu yang tadinya bayar, sekarang menjadi gratis buat rakyat kecil,” ungkap dia.

Tak hanya itu, pemerintah juga memangkas waktu layanan urusan perizinan perumahan. Maruarar menjelaskan bahwa perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), yang sebelumnya dikenal dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kini dipercepat prosesnya.

“Tadinya 45 hari, kami sudah buat SKB itu menjadi 10 hari. Bahkan khusus di Kota Tangerang, itu bisa selesai dalam 4 jam. Ini luar biasa dan kami berharap kabupaten dan kota lain bisa mengikuti,” ungkapnya.

Maruarar mengapresiasi kerja sama lintas kementerian dan lembaga yang mendukung terlaksananya kebijakan-kebijakan prorakyat ini, termasuk dari Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR, dan Mendagri.

“Arahan Bapak Presiden jelas, kebijakan harus prorakyat. Kalau ada yang bisa dibuat murah, murah. Kalau bisa gratis, gratis. Dan pelayanan harus cepat,” katanya.(Ar)

Pos terkait