Kawasan Pagar Laut Di Pesisir Tanggerang Punya Sertifikat HGB Ilegal

TNI AL Bersama Nelayan Membongkar Pagar Laut di Pesisir Tanggerang.

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, sertifikat hak guna bangunan (HGB) di kawasan pagar laut, kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten merupakan sertifikat ilegal.

Sakti mengatakan, dasar laut tidak boleh ada kepemilikan atau sertifikat. Pembangunan pada ruang laut juga harus mendapatkan izin KKP.

Bacaan Lainnya

“Saya perlu sampaikan kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” kata Sakti usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, (20/1).

Perizinan itu, kata Sakti, diatur dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

Sakti menduga, proses pemagaran laut tersebut bertujuan menaikkan tanah sehingga menjadi daratan. Pemagaran tersebut dinilai sebagai reklamasi alami.

“Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada bapak presiden, dari 30 hektar itu kira-kira sekitar 30 ribu hektar kejadiannya,” kata Sakti.

Meski sudah memiliki sertifikat, Sakti mengatakan, pendirian di dasar laut merupakan tindakan ilegal. Karena itu, KKP dan TNI AL akan membongkar pagar laut itu pada Rabu, 22 Januari 2025 mendatang.

Presiden Prabowo, kata Sakti, juga memberikan instruksi untuk mengusut tuntas masalah ini secara hukum. Pemerintah mula-mula akan melakukan penyegelan pagar laut itu. Kemudian, pemerintah akan melakukan identifikasi pemilik pagar laut tersebut dan mengusahakan pekan ini pembongkaran sudah selesai.

“Minggu ini harus selesai, harus,” kata Sakti.
Adapun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat setidaknya ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang memiliki Sertifikat HGB.

“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak socmed,” kata Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam jumpa pers, Senin (20/01).

“Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,” ungkap Nusron.

Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus pada ekologi maritim, Ekologi Maritim Indonesia (Ekomarin), menyoroti adanya status HGB di atas perairan lokasi pagar laut di Kabupaten Tengerang, Banten. Pagar sepanjang 30 kilometer di laut utara Banten itu berada di area pengembangan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK).(AU)

Pos terkait