Menteri ATR/BPN Sanksi Berat 8 Pejabat BPN Tangerang Imbas Kasus Pagar Laut

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mengikuti Rapat Kerja Dengan Komisi II DPR RI

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan, pihaknya sudah memberikan sanksi kepada delapan pejabat BPN buntut dari persoalan sertifikat tanah di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR, Jakarta, Kamis (30/1).

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Nusron enggan menyebutkan siapa saja nama pegawai yang dicopot. Pihaknya hanya sebut inisial.

Pejabat-pejabat yang mendapatkan sanksi adalah JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada saat penerbitan sertifikat), SH (mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang), serta ET, (mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Tangerang).

Kemudian, WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM, (mantan Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET), serta KA (mantan pelaksana tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Tangerang).

“Ini delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an saksinya dan penarikan mereka dari jabatannya tersebut,” pungkasnya.

Enam pejabat yang copot itu diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang.

Total ada 263 bidang tanah di atas pagar laut Tangerang yang memiliki sertifikat.

Dia menyebut 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur. Ada 20 bidang terdaftar atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Selain itu, ada 9 bidang punya SHGB atas nama perseorangan dan 17 bidang memiliki SHM.

Pos terkait