INDONESIA98.COM, JAKARTA – Gugatan hasil Pemilihan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala akhirnya kandas karena Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Selasa (04/1).
Dalam gugatannya, Edy-Hasan mempersoalkan rendahnya partisipasi pemilih di sejumlah kabupaten/kota yang diakibatkan bencana banjir yang terjadi di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara, diantaranya di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan.
Menurut fakta persidangan, MK menilai KPU Provinsi Sumut selaku termohon pada perkara ini telah melaksanakan kewenangannya dalam menangani permasalahan banjir, yakni dengan melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) di beberapa TPS.
Terkait dengan partisipasi pemilih yang tetap rendah, bahkan setelah PSL dan PSS, menurut Mahkamah, hal itu bukan kesalahan atau kelalaian KPU Provinsi Sumut, melainkan karena banyak faktor.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum.
Mengenai tudingan keterlibatan Menteri Dalam Negeri untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution dan Surya dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni, menurut Mahkamah merupakan dalil yang tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah menilai, Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut. Selain itu, menurut mahkamah rotasi yang dilakukan Menteri Dalam Negeri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Dalil lainnya yang menurut MK tidak beralasan, yaitu dalil mengenai keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution. Pasalnya, Edy-Hasan tidak menyampaikan bukti yang cukup untuk membuktikan perlakuan khusus Penjabat Gubernur Sumut itu terhadap Bobby.
Setelah mencermati dalil pemohon, jawaban KPU Provinsi Sumut serta keterangan Bawaslu dan Bobby-Surya selaku pihak terkait, Mahkamah menyimpulkan tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil-dalil pokok permohonan yang diajukan Edy-Hasan.
Edy-Hasan dinyatakan tidak memenuhi syarat permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, Edy-Hasan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan hasil Pilkada Sumut 2024.
“Mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” kata Suhartoyo.




