INDONESIA98.COM, MEDAN – Anak almarhum Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang dibakar hidup-hidup bersama tiga anggota keluarganya, Eva Meilani Pasaribu kembali mendatangi Pomdam I Bukit Barisan di Jalan Sena, Medan, Kamis (13/2).
Didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH) dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Eva menyerahkan tujuh bukti baru keterlibatan oknum TNI berinisial Koptu HB dalam kasus pembunuhan keluarganya.
Tujuh bukti yang diserahkan diantaranya jepretan layar WhatsApp kalau Eva berulang kali ditelpon salah satu pelaku bernama Bebas Ginting yang diduga mengaku disuruh oknum TNI berinisial Koptu HB.
Kemudian saat persidangan, terdakwa Bebas Ginting mengaku ada keterlibatan Koptu HB, rekaman saksi sama sidang yang menyebut Bebas Ginting adalah kaki tangan Koptu HB.
“Selanjutnya ada rekaman saksi persidangan. pada saat diperiksa di pengadilan negeri kabanjahe, bebas ginting ini merupakan kaki tangan koptu HB dan juga menyatakan bahwa lokasi judi itu adalah milik koptu HB,” kata Arta Sigalingging kuasa hukum Eva dari LBH Medan.
Arta mengatakan tujuh bukti baru keterlibatan Koptu HB sudah diserahkan ke pihak Pomdam. Ia juga meminta supaya Kodam I Bukit Barisan segera menetapkan status tersangka terhadap Koptu HB.
“Kami memohon juga setelah diperiksa untuk menetapkan tersangka koptu HB. karena ini sudah 6 bulan lebih laporan kami ke Pomdam I/bb,” ucap Arta.
Artha mengaku pihaknya kecewa dengan Pomdam I Bukit Barisan yang terkesan lamban menangani laporan mereka. Padahal, laporan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya sudah dilaporkan sejak enam bulan lalu.
Sebelumnya, Polisi telah menangkap dan menetapkan tersangka kasus pembakaran rumah yang menyebabkan tewasnya wartawan Rico Pasaribu, yaitu Bebas Ginting, Rudi Apri Sembiring, dan Yunus Syahputra. Mereka bertiga sedang menjalani proses persidangan. (rp)



