TVRI dan RRI Batalkan PHK Karyawan Usai RDP Dengan Komisi VII DPR

Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI Bersama TVRI dan RRI (Foto: Antara)

INDONESIA98, JAKARTA – Radio Republik Indonesia (RRI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI akan memanggil kembali karyawan yang sempat diberhentikan usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2).

“Kami akan menindaklanjuti setelah rapat ini tidak ada lagi semacam dirumahkan atau pengurangan honor dan hal-hal yang berkaitan dengan pegawai dan kontributor,” kata Direktur Utama TVRI Iman Brotoseno usai rapat bersama Komisi VII DPR.

Bacaan Lainnya

Direktur Utama RRI Hendrasmo telah membatalkan pemutusan hubungan kerja karyawannya dan akan kembali memanggil kembali untuk bekerja. Ia menyebut telah memberikan intruksi tersebut sejak semalam, tepat setelah Kementerian Keuangan mengurangi anggaran yang dipangkas.

“Betul jadi Tidak ada pemutusan hubungan kerja PPN-PN, pengisi acara dan kontributor di lingkungan LPP RRI,” ucap Hendrasmo.

Komisi VII DPR RI memberikan rekomendasi kepada kedua lembaga pers milik pemerintah itu agar tidak melakukan PHK dan pemotongan gaji.

“Kesepakatan kami, sesaat setelah rapat ini selesai, mereka langsung menyampaikan berita ini kepada seluruh daerah, yang memang ada yang merumahkan itu. Ini akan dikembalikan untuk bekerja lagi,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat ditemui usai rapat.

Sebagai informasi, pagu anggaran 2025 LPP TVRI dipangkas sebesar 48 persen dari total anggaran sebelumnya yang sebesar Rp 1,52 triliun menjadi Rp 1,06 triliun. Sementara Pagu anggaran RRI dipotong seebsar Rp 170 miliar dari total Rp 1.07 triliun. Setetah dipotong, dalam satu tahun RRI hanya memiliki anggaran Rp 899 miliar. (au)

Pos terkait