INDONESIA98.COM, MEDAN – Seorang anggota Personel di Direktorat Narkoba, Polda Sumut, Ipda RS diduga melakukan penipuan kepada petugas kepolisian dari Polres Tapanuli Utara yang bernama Bripka Shcalomo Sibuea. Akibat penipuan itu, Bripka Shcalomo mengalami kerugian Rp 850 juta.
Modus yang dilakukan Ipda RS adalah menjanjikan kelulusan kepada Bripka Shcalomo untuk tes Sekolah Inspektur Polisi (SIP) atau yang biasa disebut sekolah perwira.
Atas kejadian ini, Bripka Shcalomo melalui kuasa hukumnya, Olsen Lumbantobing, pun melapor ke Propam Polda Sumut dan Direktorat Krimum Polda Sumut.
“Kami membuat laporan pengaduan itu 2024 satu ke Propam Polda Sumut, satu lagi ke Krimum,” kata Olsen kepada wartawan, Jumat (21/2).
Adapun laporan Propam tertera dalam surat SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN dan laporan polisi penipuan dengan nomor LP/B/1430/X/2024/SPKT/POLDASUMUT.
Olsen menjelaskan, modus yang digunakan oleh Ipda RS ini adalah mengaku bisa meloloskan Bripka Shcalomo Sibuea ke Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Kuasa hukum korban, Olsen Lumbangtobing mengatakan, dugaan penipuan modus meloloskan ke SIP berawal pada awal Desember 2023 lalu.
Saat itu korban dihubungi Ipda Rahmadsyah Siregar dan ditawari kuota khusus atau jalur penghargaan supaya bisa sekolah perwira. Namun, untuk meloloskannya tidak gratis, Bripka Shcalomo harus membayar uang sebesar Rp 600 juta. Adapun Bripka Shcalomo dan Ipda Rahmadsyah Siregar saling mengenal karena keduanya satu angkatan saat Bintara.
Ketika itu korban percaya dengan terduga pelaku lantaran Ipda RS baru saja lulus sekolah perwira. Terbuai dengan bujuk rayu tersebut, Bripka Shcalomo pun mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta melalui transfer.
“Desember 2023 si oknum polisi berpangkat Ipda mengubungi klien kami dan bilang dia bisa mengurus klien kami bisa lulus Sekolah Inspektur Polisi atau perwira dengan membayar Rp600 juta. Kemudian klien kami mengirim uang tersebut pada Desember 2023,” ucap Olsen, Kamis (20/2).
Setelah mengirimkan uang dan dijanjikan lulus, Bripka Shcalomo mendaftarkan diri ke SIP pada Februari 2024. Namun, saat pengumuman calon perwira pada April 2024, nama korban tak tertera sebagai calon yang lulus.
“Namun saat pengumuman di bulan April 2024, namanya tidak terdaftar,” terang Olsen.
Bripka Shcalomo lantas mempertanyakan hal tersebut kepada Ipda RS. Ketika ditanya terkait hal itu, Ipda RS meminta supaya Bripka Shcalomo mengirimkan lagi uang sebesar Rp 250 juta.
“Sehingga klien kami mengirim uang lagi melalui transfer di bulan April,” ungkap Olsen.
Pada pengumuman berikutnya, nama Bripka Shcalomo kembali tidak terdaftar atau tidak lulus. Di titik itulah, dirinya merasa menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh rekannya. Pada 14 Oktober 2024 lalu, korban resmi membuat laporan ke Polda Sumut, lalu disusul laporan ke Bidang Propam Polda Sumut pada 25 Oktober 2024.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan Bripka Shcalomo Sibuea.
“Laporannya masih proses penyelidikan,” ujar Siti. (au)









