INDONESIA98.COM, MEDAN – Seorang pria bernama Ali (47 tahun) di Kota Medan, Sumut, yang merampok uang Rp 230 juta milik perusahaan abang kandungnya akhirnya ditangkap polisi.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menuturkan pria yang dirampok itu adalah karyawan PT Widya Tekhno Abadi, perusahaan milik abang kandung pelaku.
“Yang bersangkutan adalah adik kandung dari bos PT Widya Tekhno Abadi,” kata Sumaryono dalam keterangan tertulis, Senin (24/3).
Sumaryono menuturkan, insiden perampokan itu terjadi pada Selasa (11/3). Saat itu, Hafrizal ditugaskan untuk menyetorkan uang perusahaan sebesar Rp 510 juta. Ia meletakkan uang Rp 230 juta di jok motornya dan Rp 280 juta di tas ransel.
“Sebelum mengantar uangnya, pelapor memasukkan Rp 280 juta ke dalam tas ransel dan Rp 230 juta ke dalam jok sepeda motor Honda Vario yang dikendarainya,” ujar Sumaryono.
Lalu, di tengah jalan, Hafrizal bertemu dengan pelaku Ali.
“Ditanya, ‘Mau ke mana kau?’ lalu dijawab ‘Mau setor uang’, lalu dibilang lagi ‘Berani kalilah kau setor uang taruh di tas’, kemudian dijawab bahwa uang sebagian dipisah di jok sepeda motor. Lalu pelaku Ali berpura-pura mau menumpang,” kata dia.
Tidak berselang lama, pelaku meminta Hafrizal untuk membelikan rokok. Namun, Hafrizal menolak dan hanya menghentikan laju kendaraannya.
“Tersangka ini langsung memaksa menarik tas ransel pelapor, namun tidak bisa. Setelah itu tersangka langsung mendorong badan pelapor dengan kuat sehingga menjauh dari sepeda motor,” kata dia.
“Lalu tersangka membawa kabur sepeda motor berikut dengan uang tunai Rp 230 juta,” jelasnya.
Ali mengaku aksi itu ia lakukan lantaran sakit terhadap abangnya.
“Karena ada minta modal usaha (tapi) tidak dikasih,” kata Ali saat diwawancara.
Alih-alih dijadikan modal usaha, uang curian itu malah digunakan Ali untuk membeli mobil, perhiasan, hingga sejumlah kebutuhan pribadi lainnya.
Atas perbuatannya, Ali dijerat Pasal 365 juncto Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (rp)









