Diduga Ada Intimidasi Saat Liputan di PN Medan, Wartawan Lapor Polisi

Pengadilan Negeri Medan (Foto: Nusantaraterkini.co)

INDONESIA98.COM, MEDAN – Seorang jurnalis yang bertugas melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Medan diduga mendapat intimidasi saat meliput persidangan. Insiden terjadi saat jurnalis Harian Mistar bernama Deddy Irawan itu meliput sidang kasus penipuan yang menyeret terdakwa Desiska Br. Sihite di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Selasa (25/2) sore.

Akibat intimidasi yang dialaminya saat meliput sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Deddy membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan Nomor : LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Bacaan Lainnya

Kepada polisi, Deddy menyampaikan, tindakan intimidasi yang dialaminya bermula saat meliput sidang kasus penipuan dan penggelapan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan.

“Saat sidang berjalan, saya mengambil foto di dalam ruang sidang. Lalu ada beberapa pria yang diduga preman memanggil saya, tapi tidak saya hiraukan,” ucapnya.

Karena tak dihiraukan, kata Deddy, dirinya dipanggil oleh Panitera Pengganti (PP) berinisial S yang berada di luar ruangan sidang.

“Di luar ruang sidang itu terjadi intimidasinya. Saya dipaksa menghapus foto yang diambil di dalam ruang sidang. Bahkan hp saya dirampas pria diduga preman itu dan menghapus foto yang mereka inginkan dengan alasan tidak ada izin saat mengambil foto,” katanya.

Deddy berharap laporannya segera ditindaklanjuti, agar tidak ada oknum lagi yang mengintimidasi para awak media saat meliput berita.

“Saya berharap laporan saya ditindaklanjuti, supaya ada efek jera, sehingga kami para wartawan bisa meliput dengan bebas,” pungkasnya.

Diketahui, dalam proses pengambilan foto persidangan majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha tidak ada melarang awak media untuk mengambil foto. (au)

Pos terkait