INDONESIA98.COM, MANILA – Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di Bandara Internasional Manila, Selasa (11/3) atas perintah International Criminal Court (ICC). Duterte ditangkap tak lama setelah kedatangannya dari Hong Kong.
Dilansir dari Rappler, pemerintah Filipina telah menerima salinan resmi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC terhadap Duterte dari Interpol.
Disebutkan bahwa Rodrigo Duterte dan rombongan dijadwalkan tiba pada pukul 09.20 WIB. Mereka tiba di Manila dari Hong Kong dengan menaiki Cathay Pacific CX 907.
“Saat tiba di sana, Jaksa Agung menyerahkan surat perintah penangkapan ICC kepada mantan presiden atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan,” bunyi pernyataan resmi Pemerintah Filipina.
Pengadilan sedang menyelidiki sejumlah pembunuhan yang terjadi di bawah kepemimpinan Duterte saat ia menindak keras perdagangan narkoba ilegal.
Tidak jelas ke mana Duterte dibawa oleh polisi, sementara pemerintah Filipina mengatakan Duterte, yang berusia 79 tahun, dalam keadaan sehat dan sudah diperiksa oleh dokter pemerintah.
“Dia sekarang dalam tahanan pihak berwenang,” demikian pernyataan pemerintah Filipina.
Anak Duterte, Veronica, juga merilis video sang ayah saat ditahan pihak berwenang di story akun Instagram. Dalam rekaman itu, eks presiden tersebut terlihat mengenakan kaos polo biru gelap dan jaket hitam, duduk dikelilingi beberapa orang.
Dalam momen itu, Duterte berbicara kepada beberapa orang yang mengelilinginya dan mempertanyakan penahanan terhadap dirinya yang dianggap tak berdasar dan ilegal. (au)



