INDONESIA98.COM, JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan daftar perubahan tarif bea masuk perdagangan atau tarif timbal balik (Resiprokal) pada banyak mitra dagang As pada Rabu petang (2/4) waktu Washington, atau Kamis pagi (3/4) waktu Jakarta.
Trump menyebut hari di mana pengumuman itu disampaikan sebagai “Hari Pembebasan”. Indonesia tak luput dari sengatan “Hari Pembebasan” tersebut.
Dalam daftar yang disampaikan, Indonesia dikenai tarif timbal balik sebesar 32%.
“Dalam banyak kasus, terutama dalam hal perdagangan, kawan lebih buruk daripada lawan,” kata Trump di saat mengumumkan kebijakan itu di Gedung Putih.
“Kita mensubsidi banyak negara dan membuat mereka berbisnis dan maju,” lanjutnya.
“Mengapa kita melakukan ini? Maksud saya, kapan kita bisa mengatakan kalian harus bekerja untuk diri sendiri… Kita akhirnya mengutamakan Amerika,” kata Trump.
Menurut dia, defisit perdagangan bukan lagi sekadar masalah ekonomi. Defisit, lanjut Trump, adalah kondisi darurat nasional, sembari mengangkat papan berisi daftar negara dan tarif baru yang dikenakan AS pada mereka.
Dikutip dari The New York Times, Kamis (3/4), setidaknya ada 100 mitra dagang yang terkena tarif baru. Beberapa negara terkena tarif cukup besar, seperti China 34%, Vietnam 46%, Kamboja 49%, Taiwan 32%, India 26%, hingga Korea Selatan 25%. Sedangkan Negara yang tidak ada dalam daftar akan memiliki tarif dasar 10 persen untuk semua produk yang masuk ke AS.
Tarif timbal balik akan mulai berlaku pada pukul 12:01 dini hari tanggal 9 April. Tarif tersebut merupakan tambahan dari tarif dasar 10% yang mulai berlaku pada pukul 12:01 dini hari tanggal 5 April.
Sementara itu, pemerintah Indonesia hingga saat ini belum menyampaikan respons terkait dengan kebijakan tarif Trump. (rp)




