Kemlu Dampingi WNI Yang Ditahan Petugas Imigrasi AS

Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha (Foto: Istimewa)

INDONESIA98.COM, CHICAGO – Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chicago, Amerika Serikat (AS), memastikan akan terus melakukan pendampingan terhadap warga negara Indonesia (WNI) Aditya Wahyu Harsono (AWH) yang ditahan aparat imigrasi AS (ICE) di Minnesota.

“Yang bersangkutan ditangkap oleh Homeland Security dan ICE pada 27 Maret di Minnesota. Saat ini, AWH ditahan di Kandiyohi County Jail. Kemlu dan KJRI Chicago terus mendampingi proses hukumnya,” kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, Selasa (15/4).

Bacaan Lainnya

KJRI Chicago telah berkomunikasi dengan AWH dan istri yang bersangkutan yang berwarganegara AS. Selama proses hukum, yang bersangkutan telah didampingi pengacara.

AWH telah menjalani persidangan pada 10 April 2025 dengan putusan yang bersangkutan dapat dibebaskan dengan jaminan.

Namun Departement of Homeland Security mengajukan banding yang dijadwalkan diadakan pada 17 April 2025. Saat ini AWH ditahan di Kandiyohi County Jail, Marshall, Minnesota.

Saat ini, Imigrasi Amerika Serikat (AS) tengah meningkatkan pengawasan terhadap warga asing. AS bisa melakukan deportasi terhadap imigran yang dianggap tidak memiliki dokumen lengkap.

Sebelumnya, AWH ditangkap oleh petugas Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya di Marshall, Negara Bagian Minnesota, pada 27 Maret 2025..

Dokumen pengadilan menyebutkan alasan resmi yang diberikan untuk menahan AWH adalah karena batas waktu visa pelajarnya telah kadaluarsa dan pelanggaran ringan. Visa pelajar F-1 miliknya telah dicabut empat hari sebelumnya. Namun, pencabutan itu tidak diberitahukan kepada AWH, kata istri dan pengacaranya. (au)

Pos terkait