Pemerintah Gelontorkan Rp 2,66 Triliun Untuk Bayar Tunjangan Kinerja 31.066 Dosen

Menkeu Sri Mulyani Saat Konferensi Pers Tentang Tunjangan Kinerja Dosen di Kantor Kemendikti Saintek, Selasa (15/4) ( Foto: Kompas.com)

INDONESIA98.COM, JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini melakukan konferensi pers tentang tunjangan kinerja (tukin) dosen di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4).

Dalam pemaparannya, Sri Mulyani mengatakan ada 31.066 dosen ASN dibawah naungan Kemendikti Saintek yang akan menerima tukin. Jumlah tersebut terdiri dari 8.725 dosen pada Satuan Kerja PTN, 16.540 dosen pada Satker PTN Badan Layanan Umum, serta 5.801 dosen pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Bacaan Lainnya

“Anggaran disiapkan untuk 14 bulan termasuk THR dan gaji ke-13. Para dosen akan dapat mulai 1 Januari 2025. Nilainya Rp 2,66 triliun, kami bayarkan sesudah bapak Menteri Dikti Saintek mengeluarkan peraturannya,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers, Selasa (15/4).

Sementara Mendikti Saintek, Brian Yuliarto menambahkan, saat ini jajarannya sedang mempercepat penerbitkan aturan teknis dari perpres tersebut. Brian berharap dengan dikeluarkan peraturan presiden ini dapat meningkatkan profesionalisme dan tata kelola berbasis kinerja dosen.

Dengan meningkatnya hal tersebut diharapkan perguruan tinggi di Indonesia semakin unggul setara dengan negara-negara maju sehingga peningkatan tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat. Saat ini sedang dilakukan harmonisasi aturan pemberian tukin bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PANRB dan Kementerian Hukum.

Untuk menghindari penundaan pencairan, kerja sama yang erat dibutuhkan untuk mempercepat implementasi peraturan menteri dan petunjuk teknis yang ditargetkan selesai pada akhir bulan April ini. Sementara untuk pencairan pembayaran tunjangan kinerja, para dosen akan dinilai selama satu semester ini.

“Langkah percepatan implementasi sedang dilakukan. Kami targetkan peraturan menteri dan petunjuk teknis ini bisa diselesaikan bulan ini sehingga tidak terjadi penundaan pencairan,” kata Brian. (au)

Pos terkait