Jokowi Melalui Kuasa Hukumnya Serahkan Ijazah Asli ke Bareskrim Polri

Rombongan Tim Kuasa Hukum dan Keluarga Jokowi di Gedung Bareskrim Polri (Foto: Okezone)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Presiden Ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menyerahkan ijazah asli SMA dan universitas kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melalui adik ipar dan tim kuasa hukumnya.

Adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, bersama tim kuasa hukum dan ajudan Jokowi Kompol Syarif Muhammad tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (9/5) pukul 09.29 WIB. Lalu, mereka terpantau keluar dari Gedung Bareskrim Polri pada pukul 11.09 WIB.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan bahwa penyerahan itu dalam rangka adanya aduan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana terkait dugaan ijazah S1 Jokowi palsu.

“Agenda hari ini, kita hanya memenuhi permintaan dari pihak Bareskrim untuk menghadirkan dan membawa sejumlah dokumen, termasuk ijazah asli dari Pak Jokowi,” ujar Yakup usai menyerahkan Ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri.

Penyerahan dokumen asli ini, lanjut Yakup, merupakan komitmen Jokowi dalam mendukung proses penyelidikan yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri.

“Sebenarnya ini bukan laporan yang kami sampaikan di Polda Metro Jaya. Ini laporan masyarakat tentang ijazahnya, tapi Pak Jokowi bersedia karena memang sudah perintah atau permintaan dari penegak hukum, yaitu Bareskrim di pihak ini, sehingga itu dipenuhi oleh Pak Jokowi,” ucapnya.

Dirinya juga memastikan bahwa Jokowi siap hadir apabila dipanggil untuk diperiksa sebagai pihak terlapor dalam aduan ini.

“Tentunya siap, tapi kami semua kembali lagi menyerahkannya kepada pihak kepolisian jika nanti penyelidik melihatnya seperti apa,” ujarnya.

Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri sedang menyelidiki aduan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa aduan tersebut diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggi Sudjana.

“Sebagaimana surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” katanya. (rp)

Pos terkait