Polrestabes Medan Tangkap Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diamankan

Sat Resnarkoba Polrestabes Medan tangkap kurir Narkoba di Medan (Foto: Istimewa)

INDONESIA98.COM, MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan pengiriman 22 kilogram (kg) sabu-sabu dan menangkap pelaku berinisial Hendrik (42). Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Aksara, Kota Medan, Minggu (11/5) siang.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Polisi membuntuti pelaku hingga ia terjatuh dari sepeda motor dan langsung diamankan.

Bacaan Lainnya

“Ditemukan 22 bungkus sabu dalam kemasan teh China, setara 22 kilogram,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat konferensi pers, Selasa (13/5).

Hendrik diketahui warga Medan Polonia. Ia mengaku hendak mengantar sabu itu ke Pancur Batu, Deliserdang. Ia diperintah oleh seseorang berinisial JP yang kini buron.

Pelaku dijanjikan upah Rp 20 juta untuk pengiriman sabu. Sebelumnya, ia sudah dua kali berhasil membawa sabu untuk JP, masing-masing 1 kg dan 2 kg, pada November dan Desember 2024.

“(Upah antar sabu) Rp 2 juta per kilogram, dari Pancing kompleks MMTC di pinggir jalan di mobil,” sebut Hendrik, yang dihadirkan saat konferensi pers.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di balik pengiriman sabu tersebut.

“Sabu ini sering jadi pemicu kejahatan lain. Dari 22 kg yang disita, kita cegah 22 ribu orang dari jerat narkoba,” kata Gidion.

Kini Hendrik ditahan di Mapolrestabes Medan dan dikenakan pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di seumur hidup atau hukuman mati. Sementara itu, polisi juga tengah memburu bandar sabu-sabu yang identitasnya telah dikantongi.

“Ancaman hukuman sampai seumur hidup atau hukuman mati,” ucap Gideon. (rp)

Pos terkait