Eks Pegawai Kominfo Sebut Budi Arie Terima 50 Persen Uang Pengamanan Judol

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi saat diwawancara di gedung KPK (Foto: Sindonews)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi buka suara soal dirinya yang disebut ikut menerima fee sebesar 50 persen dari pengamanan sejumlah situs judi online (judol). Nama dia disebut-sebut dalam dakwaan terdakwa Zulkarnaen Apriliantony yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Gusti Allah mboten sare, Tuhan tidak pernah tidur. Selesai,” kata Budi Arie seusai audiensi di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Budi Arie tengah jadi sorotan setelah namanya muncul dalam persidangan perkara judi online yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, para terdakwa sepakat mengalokasikan 50 persen uang hasil pengamanan situs judi online untuk Budi Arie. Adapun terdakwa dalam perkara ini adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Budi Arie membantah menerima 50 persen uang hasil perlindungan situs judi online yang dilakukan mantan anak buahnya di Kementerian Komunikasi dan Informatika itu. Ia menilai tuduhan itu sebagai bentuk serangan terhadapnya.

“Itu adalah narasi jahat yang menyerang harkat dan martabat saya pribadi. Itu sama sekali tidak benar,” kata Budi Arie, Senin (19/5).

Menurut dia, alokasi dana yang disebut dalam dakwaan jaksa hanyalah obrolan internal para terdakwa. Ia mengklaim tidak tahu-menahu soal rencana pembagian uang, apalagi menerima aliran dana.

“Jadi, itu omon-omon mereka saja bahwa Pak Menteri nanti dikasih jatah 50 persen. Saya tidak tahu ada kesepakatan itu. Mereka juga tidak pernah memberi tahu. Apalagi (menerima) aliran dana. Faktanya tidak ada,” ujar Budi Arie.

Budi mengklaim, saat masih menjadi Menteri Kominfo, dirinya justru aktif dalam pemberantasan situs judi online. Ia siap membuktikan tidak terlibat dalam praktik pelindungan situs judi tersebut. (rp)

Pos terkait