Jaksa Tuntut Nina Wati Dua Tahun Penjara Dalam Kasus Penipuan Penerimaan Anggota Polri

Terdakwa nina wati saat menjalani sidang kasus penipuan penerimaan anggota polri (Foto: Istimewa)

INDONESIA98.COM, LABUHAN DELI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Sumatera Utara, menuntut dua tahun penjara terdakwa Nina Wati atas penipuan bermodus penerimaan anggota Polri.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara dua tahun,” tegas JPU Cabang Kejari Deli Serdang Surya Siregar saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Labuhan Deli, Deli Serdang, Kamis (22/5).

Bacaan Lainnya

JPU Surya menyatakan perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti melakukan penipuan yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp 1,35 miliar.

Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena belum berdamai dengan korban Afnir dan perbuatan terdakwa Nina Wati telah menimbulkan kerugian terhadap korban serta meresahkan masyarakat. Adapun hal meringankan, terdakwa Nina Wati bersikap sopan selama jalannya persidangan.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU Cabang Kajari Deli Serdang, Hakim Ketua David Sidik Harinoean Simaremare menunda persidangan hingga dua pekan mendatang dengan agenda pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa.

JPU Surya dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini bermula pada Maret 2023 ketika anak korban, Dimas Tigo Prabowo gagal dalam seleksi penerimaan Bintara Polri.

Pada Juli 2023, Ipda Supriadi menawarkan jalan pintas dengan janji bisa meloloskan anak korban lewat jalur “sisipan” seleksi pada tahun berikutnya dengan imbalan sejumlah uang.

Korban Afnir kemudian menyerahkan uang bertahap hingga Rp 500 juta, termasuk dalam pertemuan yang berlangsung di rumah terdakwa Nina Wati di kawasan Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Terdakwa Nina Wati bahkan sempat membuat kwitansi bermaterai yang berisi janji pengembalian uang jika anak korban tidak diterima. Penipuan ini berlanjut pada September hingga November 2023.

“Di mana terdakwa Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akademi Kepolisian (Akpol) karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan. Korban kembali mentransfer uang hingga total kerugian mencapai Rp 1,35 miliar,” tutur JPU Surya Siregar. (rp)

Pos terkait