Hamili Pegawai Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polisi

Anggota DPRD Sumut inisial FA diduga menghamili pegawai bank (Foto: Istimewa)

INDONESIA98.COM, MEDAN – Seorang anggota DPRD Sumut dari Partai Demokrat berinisial FA dilaporkan wanita bernama SN (24), warga Kota Medan, ke Polda Sumut atas dugaan kekerasan seksual. Korban saat ini sedang hamil.

Reza Blizaris selaku kuasa hukum SN mengatakan, korban berkenalan dengan FA di awal Januari 2025 di Kantor DPRD Sumut.

Bacaan Lainnya

Kala itu, SN yang bekerja di bank menawarkan FA untuk menjadi nasabah. Di situ lah, keduanya bertukar nomor ponsel dan berkomunikasi cukup intens. FA sempat mengajak SN untuk menemaninya ke Jakarta namun ditolak.

Pada 27 Januari, FA mengajak SN jalan-jalan hingga menginap ke hotel.

“Di situ FA mengajak SN untuk melakukan hubungan intim,” kata Reza saat diwawancarai pada Selasa (20/5).

Pada 2 Maret, SN memberitahu kepada FA bahwa dirinya hamil. Alhasil keduanya bertemu di hotel. FA hendak memastikan apakah kabar tersebut benar atau tidak.

“Saat itu, SN menunjukkan hasil tes positif hamil. Lalu, diduga FA melakukan tindakan kekerasan seksual,” ujar Reza.

Reza menyampaikan, FA sempat berjanji akan bertanggung jawab. Namun sejauh ini SN belum mendapati iktikad baik dari FA.

Akibat peristiwa itu, korban SN, yang diketahui berprofesi sebagai marketing kartu kredit salah satu bank swasta melaporkan F ke Polda Sumatera Utara dengan No Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

“Kami berharap laporan tersebut segera diproses polisi secara profesional. Dan dalam waktu dekat kami juga akan menyurati Ketua DPRD dan Dewan Kehormatan,” ucap Reza.

Di lain pihak, Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon menyampaikan akan mengecek laporan tersebut.

“Nanti ya saya cek,” ujar Siti. (rp)

Pos terkait