Ketua KPU Sebut Penggunaan Anggaran Sewa Pesawat Sudah Sesuai Prosedur

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afiffudin (Foto: Dok KPU RI)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk sewa jet pribadi dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa, bukan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.

Ia juga mengatakan penggunaan anggaran telah dilakukan sesuai ketentuan dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bacaan Lainnya

“Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK,” kata Afifuddin, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (24/5).

Afifuddin menyebut, dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI, serta telah terdata di BPK.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa KPU berhasil melakukan efisiensi anggaran signifikan dalam kontrak penyewaan pesawat jet. Semula, nilai kontrak awal mencapai Rp 65 miliar, namun berhasil ditekan menjadi Rp 46 miliar setelah melalui proses peninjauan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) KPU.

“Dengan demikian terdapat efisiensi sebesar Rp 19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet,” kata Afif.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan telaah atas laporan dugaan korupsi yang diajukan koalisi masyarakat sipil terkait pengadaan jet pribadi oleh KPU.

“KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/5). (au)

Pos terkait