Komisi III DPR RI Tampung Aspirasi Masyarakat Dalam Pembahasan RUU KUHAP

ketua komisi III DPR RI Habiburokhman (foto: istimewa)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan komitmennya dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pembahasan RUU akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman juga mengumumkan pembahasan RUU KUHAP akan dilakukan pada masa sidang berikutnya. Hal itu berubah dari rencana semula saat DPR menyatakan akan membahas RUU KUHAP pada masa sidang ke-17.

Bacaan Lainnya

“Kami bersepakat (RUU KUHAP) belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu kemungkinan besar (dibahas) baru di masa sidang yang akan datang,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, (17/4).

Selanjutnya, Habiburokhman juga menyebut selama menuju masa sidang berikutnya akan dimanfaatkan untuk menampung tambahan aspirasi masyarakat.

“Satu bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP,” ujarnya.

Saat ini, DPR masih fokus pada tahap mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat dan pihak terkait. Dalam beberapa kesempatan, DPR bahkan mengadakan rapat dengar pendapat di luar masa sidang guna menyerap aspirasi publik secara lebih luas. Hal ini dilakukan demi memastikan bahwa setiap kebijakan yang dirumuskan dalam RUU KUHAP memiliki dasar pertimbangan yang matang dan komprehensif.

RUU KUHAP merupakan payung hukum penting yang akan mengatur tata cara penegakan hukum pidana di Indonesia. Maka dari itu, pembahasan tidak bisa dilakukan dengan tergesa-gesa, apalagi mengabaikan keberagaman hukum adat dan kultur masyarakat dari Sabang sampai Merauke.

Seiring dengan telah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, KUHAP pun perlu direvisi agar selaras dengan semangat hukum yang lebih modern dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. KUHAP merupakan fondasi penting dalam proses peradilan pidana, karena mengatur hak-hak tersangka, prosedur penyidikan, penahanan, hingga persidangan.

Dengan pendekatan yang inklusif dan transparan, revisi KUHAP ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum di Indonesia, menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan modern sesuai tuntutan zaman. (au)

Pos terkait