Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

ridwan kamil melaporkan lisa mariana ke bareskrim polri (foto: istimewa)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil akhirnya melaporkan Lisa Mariana kepada Bareskrim Polri terkait heboh kasus perselingkuhan. Lisa dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, kepolisian telah menerima laporan yang dilayangkan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Menurut dia, penyidik saat ini tengah mempelajari laporan tersebut untuk menentukan tindak lanjutnya.

Bacaan Lainnya

“Kalau sekiranya memang memenuhi unsur, mungkin nanti direktorat mana nanti yang menangani, ini masih didalami sama Bareskrim,” ujarnya kata Erdi saat dikonfirmasi, Minggu (20/4).

Seperti diketahui, Ridwan Kamil (RK) melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/174/IV/2025/Bareskrim. Dalam laporannya, Lisa Mariana diduga melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar menyatakan bahwa Ridwan Kamil telah menegaskan tidak memiliki hubungan khusus dengan Lisa Mariana. Dia juga membantah pernah berhubungan badan hingga memiliki anak dengan Lisa.

Ridwan Kamil menyatakan siap melakukan tes DNA untuk membuktikan klaim Lisa soal anak. Namun, tes DNA bakal dijalankan Ridwan Kamil jika atas perintah hukum.

“Pak Ridwan Kamil siap untuk melakukan tes DNA sesuai dengan persetujuan hukum,” kata Muslim. (au)

Pos terkait