INDONESIA98.COM, JAKARTA – Sistem pembayaran Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) menjadi sorotan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) hingga masuk dalam pembahasan negosiasi tarif antara Indonesia-AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pihak AS.
“Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan BI, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring, dikutip Minggu (20/4).
Airlangga tidak menjelaskan lebih lanjut hal-hal apa saja yang akan dilakukan pemerintah Indonesia bersama BI dan OJK dalam menghadapi tarif AS. Sebagai catatan, dua provider kartu kenamaan AS pernah melobi pemerintah dan Bank Indonesia perihal penggunaan GPN pada 2019. Namun, BI menegaskan tidak akan melonggarkan aturan wajib GPN saat itu.
Permintaan pengecualian GPN merupakan salah satu permintaan AS agar Indonesia kembali mendapat fasilitas generalized system of preferences (GSP). Ini adalah fasilitas tarif bea masuk rendah untuk produk ekspor Indonesia ke AS. Fasilitas ini ditangguhkan sejak tahun 2022. (au)




