Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Narkoba di Kawasan PIK 2

barang bukti narkoba jenis sabu yang disita di kawasan PIK 2 (foto: istimewa)

INDONESIA98.COM, TANGERANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Dalam operasi tersebut, polisi menyita total 10 kilogram sabu.

Dalam pengungkapan ini, dilakukan penangkapan seorang tersangka berinisial S yang ditangkap di Jalan Iskandar Muda, Lemo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Dari tangan tersangka, polisi mendapati dua kilogram sabu.

Bacaan Lainnya

“Ditresnarkoba mengamankan satu tersangka inisial S yang berperan sebagai kurir di wilayah Tangerang,” ujar Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, dalam keterangan tertulis, Minggu (20/4).

Pengembangan penyelidikan membawa tim ke sebuah unit apartemen di lantai 38 kawasan PIK 2. Di sana, tersangka S menunjukkan tempat penyimpanan utama. Sebuah kantong kresek hitam besar yang disimpan di samping tempat tidur berisi sabu tambahan seberat 8 kilogram.

“Penyidik berhasil menemukan 8 kantong besar dan 6 kantong sedang sabu dengan berat total mencapai lebih dari 8 kilogram,” ujar Ade.

Selain barang bukti 10 kilogram sabu, ucap Ade, penyidik juga menyita dua unit telepon seluler dan sepeda motor Yamaha Vino. Penyidik pun membawa tersangka dan barang bukti ke Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pendalaman dan pengembangan.

“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tengah memburu seseorang DPO inisial K,” tutur Ade.

Dia menyebut, K diduga sebagai pengendali peredaran barang haram tersebut. Namun, belum dapat dipastikan dari mana asal narkoba jenis sabu itu didapat. (rp)

Pos terkait