KPU RI Siap Hadapi Gugatan PSU di MK

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin (Foto: Istimewa)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menerima gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di beberapa daerah. Ada tujuh daerah yang akan melakukan gugatan PSU.

Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, KPU tidak akan membatasi siapa pun untuk mengajukan gugatan jika merasa tidak puas dengan hasil PSU yang diadakan di 24 kabupaten dan kota di Indonesia. Jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hak konstitusional yang harus dihormati.

Bacaan Lainnya

“Ada tujuh gugatan yang sedang kami siapkan jawabannya. Besok sudah ada penyampaian jawaban dari KPU, sedang kita siapkan. Kemudian kabarnya (gugatan) baru ini akan ada,” kata Afifuddin, Rabu, (30/4).

Hal itu dikatakan Afif, seusai Rapat Koordinasi Tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024. Intinya, kata dia, KPU tidak membatasi pihak yang tidak puas.

“Yang penting, orang menggugat ke MK itu sebenarnya adalah jalur konstitusional, KPU sebagai penyelenggara siap menghadapi dan menjelaskan, bagaimana situasi pada saat pelaksanaan PSU,” sambungnya.

Afifuddin menuturkan bahwa pelaksanaan PSU yang digelar di 24 kabupaten kota di Indonesia telah berjalan dengan aman dan lancar. Meski ada beberapa daerah yang mengajukan sengketa hasil PSU di MK. Termasuk di Sulsel, ada PSU di Kota Palopo, tapi baru akan digelar 25 Mei 2025 mendatang.

“Aman, lancar, Insyaallah sudah beres semua. Kalau ada gugatan kita hadapi. Tinggal lima (daerah) dari 24 (kabupaten kota), sebagian besar sudah menggelar (PSU). Harapannya semua bisa berjalan lancar,” lanjut Afifuddin. (rp)

Pos terkait