INDONESIA98.COM, LANGSA – Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 99 kg sabu di Langsa, Aceh. Satu pelaku atas nama Zulkifli (24) warga Aceh Utara ditangkap dalam operasi ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia lewat jalur laut menggunakan perahu. Lalu pelaku membawa sabu itu ke arah Aceh Timur lewat jalur darat.
“Tim Satgas NIC mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh,” kata Eko lewat keterangannya, Senin (5/5).
Eko menyebut pelaku berperan sebagai penerima barang di titik pengiriman barang atau ‘landing spot’. Berdasarkan pengakuan tersangka, hal itu atas perintah S alias B alias K yang bersama-sama dengan M alias E membawa boat pancing ke landing spot.
“Dari hasil interogasi sementara tersangka di perintah oleh S alias B alias K di mana S bersama-sama dengan M alias E yang membawa boat pancing ke landing spot. Kemudian, mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkan barang dari landing spot ke tempat lainnya, dan mendistribusikan barang atas perintah,” ucap Eko.
Pelaku kini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk. Termasuk melakukan pengembangan jaringan narkotika tersebut. (rp)









