Jokowi Kembali Absen Saat Sidang Mediasi Perkara Ijazah Palsu

Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi saat ditemui dikediamannya di Solo (Foto: Indonesia98)

INDONESIA98.COM, SOLO – Pengadilan Negeri (PN) Surakarta kembali menggelar sidang mediasi perkara keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi pada Rabu (7/5). Sidang ketiga ini beragendakan mediasi antara penggugat dan tergugat.

Namun, Jokowi tidak hadir dalam sidang mediasi. Ia mengatakan ketidak hadirannya di sidang mediasi karena sudah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum.

Bacaan Lainnya

“Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum, baik untuk mediasi maupun urusan gugatan perkara,”ucap Jokowi saat ditemui, Rabu (7/5).

Meski demikian, Jokowi akan datang jika sidang mediasi dilanjutkan dalam persidangan. Namun itu jika memang diperlukan.

“(Kalau lanjut ke persidangan apakah akan datang?) kalau diperlukan,” ungkap dia.

Muhammad Taufiq selaku penggugat mengaku kecewa atas ketidakhadiran Jokowi dalam sidang. Apalagi kuasa hukum Jokowi menolak menunjukan ijazah asli mantan presiden itu.

“Mediator sudah menegur kuasa tergugat 1 (Jokowi) dan kuasa tergugat 4 (UGM), kenapa prinsipalnya tidak hadir. Padahal sesuai pasal 6 Perman No 1 Tahun 2016, jelas disebutkan. Empat alasan tidak hadir itu karena sedang di luar negeri, menjalankan tugas negara. Pak Jokowi bukan pejabat negara,” ungkapnya

Sebelumnya, pada sidang mediasi pertama yang dilakukan secara tertutup pekan lalu, penggugat Muhammad Taufiq menginginkan agar ijazah Jokowi ditunjukkan secara terbuka kepada masyarakat.

Tetapi, mediasi pekan lalu belum menemukan kata sepakat karena penggugat meminta agar mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo datang langsung dan menunjukkan ijazah aslinya.

Seperti diketahui, sidang mediasi kasus pelaporan ijazah palsu milik Jokowi sudah berlangsung dua kali, Rabu (30/4) dan Rabu (7/5). (au)

Pos terkait