Aliansi Perempuan NTT Adukan Kasus Pencabulan Eks Kapolres Ngada ke DPR RI

Aliansi Peduli perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur mengadu kepada Komisi III dan XIII DPR RI terkait kasus pencabulan mantan Kapolres Ngada (Foto: Detik.com)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan audiensi kepada Komisi III dan XIII DPR terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman. APPA berharap AKBP Fajar mendapatkan hukuman kebiri kimia.

Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) NTT, Asti Laka Lena ingin pihak berwenang menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada AKBP Fajar.

Bacaan Lainnya

“Seberat-beratnya dan juga kebiri kimia, karena dia sudah mengerikan sekali,” kata Asti kepada wartawan seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (20/5).

Istri dari Gubernur NTT Emanuel Melkiades ini juga berharap polisi menelusuri masa bertugas Fajar saat menjadi Kapolres Sumba Timur, sebelum berdinas di Polres Ngada.

“Tiga (korban) ini kan di Ngada, beliau sebelumnya kan di Sumba Timur. Kami berharap itu di-tracking juga ketika beliau bertugas di sana, apakah ada kasus,” ujar Asti.

Tuntutan APPA agar Fajar dikebiri kimia juga disampaikan saat mereka rapat dengan Komisi III di hari yang sama. Mewakili APPA, Asti mendesak agar proses hukum kasus ini dijalankan secara “transparan”, “akuntabel”, dan “tidak tunduk pada kekuasaan struktural pelaku”.

“Menjerat dan menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia; serta melindungi korban, keluarga korban, dan saksi,” katanya, membacakan tuntutan APPA.

Aliansi tersebut meminta Komisi III dan Komisi XIII untuk mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut. Kasus ini telah mandek selama kurang lebih dua bulan di tahap pengerjaan berkas perkara.

Asti menyorot penanganan kasus yang saat ini masih belum sampai ke tahap pelimpahan berkas kepada kejaksaan atau P21

“Sampai saat ini berkas perkaranya masih bolak-balik di Kepolisian Daerah NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT sejak awal Maret 2025, jadi sudah lebih dari dua bulan,” ujarnya. (au)

Pos terkait