INDONESIA98.COM, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, atau biasa disapa Ara, menanggapi kritikan mengenai aturan batas minimal luas bangunan rumah subsidi 18 meter persegi. Menurut Ara, konsep rumah subsidi tersebut muncul setelah mendengar masukan dari masyarakat
“Kemudian saya juga sudah bertemu dengan banyak ekosistem. Di antaranya adalah konsumen. Konsumen itu saya dengar. Kita kan perlu mendengarkan konsumen. Kalau nggak kita nggak dengerin konsumen, kita nggak tau maunya apa. Konsumen juga soal tempat yang tidak terlalu jauh di kota itu menjadi penting sekali,” kata Ara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6).
“Kita tentu menyampaikan kepada publik untuk mendapatkan tanggapan termasuk kritikan,” sambungnya.
Ara menuturkan, rumah subsidi tahun ini telah dianggarkan untuk 350 ribu unit. Untuk 1 rumah subsidi dibangun oleh 5 orang pekerja.
“Kemudian saudara perlu ketahui rumah subsidi ini rata-rata satu rumah dikerjakan 5 orang. Berarti ada orang yang bekerja 350.000 rumah subsidi dikali 5, sekitar 1.650.000 orang,” ungkap dia.
Maruarar kembali menjelaskan perihal ini adalah masih bersifat usulan dan belum ada keputusan dari kementeriannya. Usulan ini sendiri demi menyediakan rumah bagi masyarakat di perkotaan.
Sebelumnya, rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merilis rumah subsidi 18 meter persegi untuk luas bangunan menuai banyak kritik dari berbagai pihak, mulai dari pengembang, arsitek, pengamat, dan masyarakat luas.
Hal itu seiring dengan rencana perubahan aturan batas minimal luas rumah subsidi yang tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor…/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Di mana minimal luas bangunan dari 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi, dan minimal luas lahan dari 60 meter persegi dipangkas menjadi 25 meter persegi. (au)




