INDONESIA98.COM- Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Jumat (7/11/2025).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Kapolda menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasari hasil penyidikan komprehensif, ilmiah, serta pemeriksaan berbagai ahli dari bidang pidana, sosiologi hukum, komunikasi, dan bahasa.
Proses ini juga melibatkan gelar perkara internal dan eksternal, termasuk Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum.
Kedelapan tersangka dibagi menjadi dua klaster:
Klauster Pertama (5 tersangka): Terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Klaster Kedua (3 tersangka): Meliputi RS (Roy Suryo), RHS, dan TT (dr Tifa). Tersangka klaster 2 dikenai Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Respons Dokter Tifa
Salah satu tersangka, Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, merespons penetapan dirinya sebagai tersangka dengan menyatakan berserah diri kepada Tuhan dan menghormati proses hukum.
“Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil, nikmal maula wanikman nasir,” ungkap Tifa kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Tifa menekankan penghargaannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan, dengan keyakinan bahwa proses tersebut akan berlangsung terang benderang.
Ia telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada tim kuasa hukumnya.
Meskipun demikian, Tifa masih meyakini kebenaran dari apa yang diperjuangkannya. “Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” imbuhnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah ijazah palsu, dengan pasal yang dilaporkan mencakup UU ITE dan KUHP.
Laporan tersebut, bersama tiga laporan serupa lainnya, telah naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara. Dua laporan lainnya dicabut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah melakukan penyelidikan terpisah dan menegaskan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli dan sesuai dengan dokumen pembanding.
Dalam rangkaian penyidikan, Jokowi juga telah diperiksa di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7), di mana penyidik Polda Metro turut menyita ijazah SMA dan S1 miliknya untuk diteliti di laboratorium forensik(Timredaksi)



