INDONESIA98.COM (JAKARTA) : Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Supandi, Hakim Agung asal Sumatera Utara, akhirnya resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020, setelah memutuskan untuk mengabulkan Judicial Review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro seperti dilansir detik.com, pada Senin (9/3/2020).
Gugatan permohonan Judicial Review ini awalnya diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). KPCDI merasa keberatan dengan adanya rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dianggap merugikan masyarakat. Alhasil, gugatan mereka atas kebijakan tersebut membuahkan hasil yang positif.
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucap majelis dalam putusan 27 Februari 2020. (Red)



