INDONESIA98.COM(SUMUT) :Sempat mencuat suara-suara yang meminta ditunda atau dibatalkan pelantikan Rektor Terpilih, kemudian diputuskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap melantik Rektor Terpilih periode 2021-2026, Dr. Muryanto Amin, S.Sos, M.Si pada 28 Januari 2021 di Jakarta.
Hal itu ditegaskan Kemendikbud berdasarkan Surat nomor 4607/MPK.A/RHS/KP/2021 itu ditujukan kepada Ketua Majelis Wali Amanat USU.
” Surat itu memang betul dari Kementerian, saya yang tanda tangani,” sebut Sekjen Kemendikbud, Ainun Na’im, saat dimintai konfirmasi, Rabu(27/1/2021).
Terkait Surat Runtung Sitepu yang menyatakan Muryanto melakukan plagiat diri sendiri atau self-plagiarism. Ainun menyatakan, tak ada aturan tentang self-plagiarism di Indonesia maupun di Internasional.
” Saya jelaskan, ada tuduhan self-plagiarism terhadap Rektor Terpilih. Dalam peraturan kita di Indonesia self-plagiarism nggak ada. Seseorang itu dapat dituduh melakukan plagiarisme kalau mengambil karya orang lain. Nah, kalau Muryanto Amin kan mengambil karya sendiri, kalau karya sendiri bukan plagiarisme. Praktik di internasional juga demikian. Nggak ada self-plagiarism itu. Kata self-plagiarism itu dalam berbagai asosiasi peneliti juga nggak ada. Plagiat itu kalau mengambil karya orang lain,” Muryanto Amin tidak melakukan itu, jelasnya.
Sambung Ainun, di Permendikbud 17 tahun 2010 itu jelas didefinisikan, plagiarisme itu kalau mengambil karya orang lain.
Hal yang sama juga pernah disampaikan Muryanto Amin, (15/12/2020), dalam’ Nota Pembelaan Atas Dugaan Plagiat ‘ yang ditujukan kepada Rektor Universitas Sumatera Utara, Ketua Dewan Guru Besar USU, Ketua Komisi Pembinaan Suasana Akademik dan Etika Keilmuan Dewan Guru Besar USU dan Tim Penelusuran Dugaan Plagiat yang Dilakukan oleh Dr. Muryanto Amin, S.SoS., M.Si.
Diuraikan Muryanto dalam nota pembelaannya, bahwa terkait dengan pencegahan dan penanggulangan plagiat di perguruan tinggi di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 / 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
” Berdasarkan peraturan no 17/2010 tidak ada dasar menuduh saya melakukan plagiarisme,” tegas Muryanto.
Sebelumnya, Muryanto dinyatakan melakukan plagiat atas karya ilmiahnya sendiri yang berjudul ‘A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera’ dipublikasikan pada jurnal ‘Man in India’. Karya ilmiah itu dinilai plagiat dari karya Muryanto Amin sendiri yang dalam bahasa Indonesia berjudul ‘Relasi Jaringan Organisasi Pemuda dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara’.
” Kemendikbud tetap melantik Rektor Terpilih Dr.Muryanto Amin sebagai Rektor USU periode 2021-2026 semoga hal ini dapat diterima semua pihak dan mengakhiri polemik terkait pelantikan Rektor Terpilih,” sebut Edy Ikhsan selaku Jubir.
Muryanto Amin direncanakan dilantik sebagai Rektor USU yang baru pada Kamis, 28 Januari 2021 pukul 14.00 Wib di Auditorium Gedung D Lantai 2 Komplek Kemendikbud Jalan Jenderal Sudirman, Pintu 1, Senayan- Jakarta Pusat.(Moj/I98)



