Tolak RUU Penyiaran Karena Dianggap Bungkam Kebebasan Pers, Jurnalis di Sumut Demo DPRD Sumut

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Jurnalis Anti Pembungkaman menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sumut pada Selasa (21/5/2024) untuk menolak pembahasan RUU Penyiaran yang dianggap membatasi kebebasan pers serta berpotensi dijadikan alat kriminalisasi bagi jurnalis. (Foto: Istimewa)

INDONESIA98.COM, MEDAN – Sejumlah jurnalis di Sumatera Utara (Sumut) yang tergabung dalam Jurnalis Anti Pembungkaman menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Sumut pada Selasa (21/5/2024). Aksi demo ini mereka lakukan sebagai bentuk sikap penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran dianggap membungkam kebebasan pers dan mengancam iklim demokrasi di Indonesia, khususnya terkait adanya larangan konten jurnalistik investigasi.

Massa yang berasal dari berbagai organisasi profesi jurnalis diantaranya Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) ini memulai titik kumpul di Warkop Jurnalis, Jl. KH Agus Salim, Medan kemudian lanjut bergerak ke Kantor DPRD Sumut, Jl. Imam Bonjol No.5 untuk menyampaikan aspirasinya.

Bacaan Lainnya

Ketua IJTI Sumut Tuti Alawiyah Lubis saat menyampaikan aspirasinya mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan RUU Penyiaran itu. Oleh karenanya, pihaknya bersama para jurnalis lainnya secara tegas menolak RUU tersebut.

“Hari ini, kita gabungan dari Jurnalis Anti Pembungkaman yang ada di Sumut kita melaksanakan aksi di mana kita sangat menyayangkan RUU Penyiaran yang terbaru sekarang, salah satunya tentang jurnalisme investigasi. Kita semua di sini berinisiasi, berkumpul karena kesepakatan kita adalah membatalkan atau tidak menyetujui RUU Penyiaran,” tegas Tuti.

Menurut Tuti, RUU Penyiaran ini kedepan akan sangat membatasi kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi yang seharusnya berperan sebagai social control terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Khawatirnya, RUU ini nantinya justru berpotensi menjadi alat kriminalisasi jurnalis.

“Tentunya dengan adanya pembatasan-pembatasan, aturan-aturan yang akan dibuat nantinya. Itu akan memengaruhi profesi atau kerja kita, juga terhadap akses masyarakat mendapatkan informasi. Jurnalis itu kan dinyatakan sebagai social control, kita disebut sebagai pilar demokrasi, tapi itu semua hanya motto-motto tidak penting akhirnya, kriminalisasi mungkin akan terjadi setelah hal itu disetujui,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Sumut Rahman Sibarani yang akhirnya menerima aspirasi dari massa aksi juga mengaku setuju dengan tuntutan yang disampaikan berkaitan dengan RUU Penyiaran tersebut.

“Secara pribadi, hati saya sama dengan yang disampaikan jurnalis, namun karena ini adalah lembaga,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumut Rahman Sibarani di Medan, Selasa.

Secara kelembagaan, lanjut Rahman, pihaknya akan mengundang gabungan jurnalis Sumut untuk memberikan aspirasi di rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (27/5) mendatang.

“Supaya jelas bagaimana sikap lembaga DPRD Sumut tentang tuntutan saudara-saudara,” pungkas Rahman.

Sebagaimana disebutkan dalam berbagai pemberitaan, sejumlah pasal yang dianggap kontroversial khususnya oleh insan pers dan masyarakat gerakan sipil yaitu pada pasal 50B ayat (2) huruf c yang mencantumkan larangan konten berita yang ditayangkan melalui media penyiaran, antara lain penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Kemudian pasal multitafsir yang berpotensi menjadi alat untuk mengkriminalisasi jurnalis yaitu soal larangan konten yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme. (jan)