Tiga Menteri Teken Surat Edaran Bersama Terkait Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M

Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Tentang Pembelajaran dan Libur Bagi Siswa di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Pemerintah telah resmi menerbitkan Surat Edaran terkait jadwal libur bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi untuk siswa sekolah SD, SMP, dan SMA.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Diketahui para siswa sekolah mendapatkan jadwal libur cukup banyak, tetapi pemerintah pusat tetap meminta Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dinas Pendidikan (Disdik) menyelenggarakan pembelajaran secara mandiri.
Dikutip dari SEB Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 H / 2025 M, tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, dijadwalkan belajar mandiri atau libur.
Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025 dilaksanakan kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah.
Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025 merupakan hari libur bersama Idul Fitri bagi sekolah.
Tanggal 09 April 2025, hari pertama masuk sekolah setelah libur Idul Fitri.
Dalam kebijakan ini, pemerintah juga mendorong adanya kegiatan tambahan yang bernuansa agama, seperti tadarus Al-Qur’an dan pesantren kilat.
Kegiatan ini bertujuan tidak hanya untuk mendidik siswa secara akademis, tetapi juga untuk membantu mereka mengembangkan nilai-nilai spiritual dan sosial yang positif selama bulan Ramadan.
Sementara itu, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada pihak sekolah untuk menyesuaikan jadwal belajar dengan kondisi setempat, agar tetap bisa mengakomodasi kebutuhan siswa dan masyarakat secara umum.

Pos terkait