Penodong “Pistol” Kepada Petugas SPBU di Rest Area Tol Cibubur Ditangkap

Penodong Pistol di SPBU Rest Area Tol Cibubur Ditangkap di Bogor, Kamis (23/1).

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Seorang pria berinisial DD (65) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah menodongkan pistol kepada petugas SPBU di rest area Tol Cibubur, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
DD diringkus karena menodongkan pistol korek api kepada petugas SPBU. Meskipun benda serupa pistol itu merupakan korek api, tapi korban merasa nyawanya terancam karena perkataan dan tindakan pelaku.

Bacaan Lainnya

“Ada yang syok ya karena diancam dengan kata-kata ‘nanti saya tembak’ sambil menunjukkan benda yang diduga senjata api,” ujar Ade Ary di Jakarta, Jumat (24/1).

Tersangka DD ditangkap di Kota Bogor pada Kamis (23/1) oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pihaknya masih mendalami kasus ini.

“Pelaku sudah kami amankan, dan proses penyelidikan masih berjalan,” ujar Abdul Rahim.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 05.30 WIB ini dipicu oleh perselisihan antara DD dan petugas SPBU terkait barcode untuk pengisian bahan bakar jenis Pertalite.

Kainduk PJR Tol Jagorawi, Kompol Wiratno, menjelaskan bahwa pelaku tidak terima ketika diminta menunjukkan barcode sebagai syarat pembelian Pertalite.

“Pelaku memaksa sambil mengeluarkan benda yang diduga pistol dan mengancam petugas SPBU. Meski diancam, petugas tetap menolak untuk mengisi bahan bakar sesuai permintaan pelaku,” kata Wiratno.

Kejadian bermula sekitar pukul 05.30 WIB di SPBU rest area Tol Cibubur, Jakarta Timur, saat tersangka berinisial DD mendatangi lokasi untuk mengisi bahan bakar jenis Pertalite.

Petugas SPBU meminta DD menunjukkan barcode sebagai syarat pengisian bahan bakar, sesuai aturan yang berlaku. Namun, DD menolak dan memaksa agar mobilnya tetap diisi Pertalite. Dalam kondisi tersebut, DD mengeluarkan benda yang diduga pistol dan mengancam petugas.

Meski mendapat ancaman, petugas tetap menolak memenuhi permintaan DD. Usai melakukan aksi penodongan, DD meninggalkan lokasi dan melanjutkan perjalanannya.

Polisi kemudian menangkap DD di Kota Bogor dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kombes Ade Ary menegaskan bahwa kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat.

“Semua tindakan yang mengancam keselamatan publik akan kami tindak tegas,” tegasnya.(AU)

Pos terkait