INDONESIA98.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) di Jakarta Selatan, Selasa (4/2) malam terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2).
Dalam penggeledahan, KPK menyita 11 kendaraan, uang, dan dokumen penting sebagai barang bukti.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Tessa.
Pihak KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu pagi dan saat ini kegiatan penyidikan tersebut telah rampung.
Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara dan menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari. (au)









