Pemuda Pancasila Sanksi Tegas Anggotanya Yang Minta THR ke Pengusaha

Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (Foto: Istimewa)

INDONESIA98.COM, JAKARTA – Mendekati Lebaran Idulfitri 1446 Hijriah, Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) melarang anggotanya meminta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat atau pengusaha.

Instruksi ini dikeluarkan langsung oleh Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno dengan nomor 1609.A4/MPN-PP/II1/2025. Surat ini juga sudah dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP Arif Rahman.

Bacaan Lainnya

“Iya benar (larangan anggota PP minta THR),” kata Arif saat dikonfirmasi, Rabu (19/3).

Dalam surat tersebut, Majelis Pimpinan Nasional PP menginstruksikan kepada Majelis Pimpinan Wilayah, Cabang, Anak Cabang, dan Ranting di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan pungutan uang kepada siapapun.

“Untuk tidak melakukan pungutan uang atau proposal untuk THR kepada masyarakat atau pengusaha,” demikian tercantum dalam surat tersebut.

Apabila ada yang melanggar instruksi tersebut, Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila akan memberikan sanksi tegas.

“Kepada saudara agar instruksi ini dapat diteruskan sampai ke tingkat basis Pemuda Pancasila di wilayahnya masing-masing,” demikian surat itu.

Tertanda tangan dalam surat itu, yakni Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno, dan Sekjen PP Arif Rahman. (au)

Pos terkait