INDONESIA98.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 pada Kamis (9/1) di Gedung I MK.
Pemohon dalam perkara ini ialah Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Hendi yang diwakili kuasa hukumnya, Roy Jansen Siagian dan Martina. Adapun Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Pada perkara ini, Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Dugaan pelanggaran tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum Andika-Hendi, Martina, dalam sidang pendahuluan sengketa Pilkada 2024. Adapun gugatan Andika-Hendi teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025.
“Dengan segala hormat, memohon kepada majelis hakim MK untuk menjatuhkan putusan membatalkan Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nomor 200 Tahun 2024,” ucap Martina
Ketidaknetralan itu diungkap Pemohon terlihat dari pertemuan-pertemuan para Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah, khususnya pasca-penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. Di antara pertemuan itu, Pemohon menyebut ada yang sampai digrebek Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang pada Rabu (23/10/2024).
“PKD Tingkat Jawa Tengah, mengadakan kegiatan Silaturahmi Dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, bertempat Hotel Gumaya Semarang pada hari Rabu 23 Oktober 2024 yang digrebek Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB,” ujar Roy Jansen saat membacakan dalil permohonan di persidangan.
Selain itu, Pemohon juga menyebut pertemuan serupa. Misalnya yang dilakukan PKD se-Kabupaten Pemalang pada Selasa (22/10/2024), PKD se-Kabupaten Banyumas pada Senin (21/10/2024), dan PKD se-Kabupaten Kendal pada Kamis (17/10/2024).
Kemudian Pemohon juga mendalilkan adanya beberapa pertemuan para kepala desa pada masa kampanye. Menurut Pemohon, pertemuan-pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka mobilisasi dukungan Paslon.
Masih terkait dugaan pelanggaran TSM, Pemohon juga mendalilkan soal politik uang atau materi lainnya yang dinilai Pemohon mempengaruhi pemilih. Adapun materi yang dimaksud berupa pembagian minyak goreng Minyakita dan sembako.
“Selanjutnya saya anggap dibacakan, Yang Mulia. Ini berkisar tentang pembagian minyak goreng, Minyakita, yang sembako. Intinya pembagian sembako dan minyak goreng,” kata Roy.









