INDONESIA98.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penahanan terhadap dua tersangka dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Dua tersangka tersebut adalah, Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.
Juru Bicara Tessa Mahadiska Sugiartomengatakan kedua tersangka akan ditahan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Pada hari ini, Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua TSK akan ditahan di Rutan KPK,” ucap Tessa kepada wartawan, Jumat (17/1).
Martono diduga menerima gratifikasi bersama-sama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Untuk tersangka Rachmat U. Djangkar, diduga memberikan suap kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Penyidikan yang dilakukan KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024.
Kemudian dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023 sampai 2024.
Pantauan di lokasi, kedua tersangka tersebut selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB. Saat selesai, keduanya sudah terlihat mengenakan rompi orange khas tahanan KPK. Setelahnya, mereka digiring menuju mobil tahanan untuk diangkut menuju rumah tahanan.









