Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Software, Rugikan Negara 1,8 Miliar

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, Ilyas Sitorus (Foto: Istimewa)

INDONESIA98.COM, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menetapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut), Ilyas Sitorus atau IS (58), sebagai tersangka korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara tahun anggaran 2021. Saat itu, IS menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.

Kepala Kejari Batubara, Diky Oktavia, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap IS dilakukan setelah penyidik Kejaksaan menemukan dua alat bukti yang cukup serta menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tersangka IS diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar,” kata Diky Oktavia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/3).

Penetapan tersangka ini dilakukan tanpa kehadiran IS. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batubara, Opon Siregar, menyebut IS telah dipanggil secara patut dan layak untuk diperiksa dalam perkara itu. Namun, IS tidak hadir dengan alasan sedang menjalani safari Ramadhan dan mengalami sakit.

“Kami akan melakukan pemanggilan berikutnya terhadap tersangka,” ujar Opon.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution telah mengetahui penetapan tersangka Kadis Kominfo Sumut, Ilyas Sitorus, dalam kasus korupsi pembangunan perpustakaan digital senilai Rp 1,8 miliar.

“Sudah tahu, baru dilaporkan kemarin sore sama pak Sekda,” ujar Bobby singkat usai melepas mudik gratis di Stasiun Kereta Api Medan, Kamis (27/3).

Bobby lalu tidak berkomentar panjang; dia hanya mengatakan bahwa apa yang dialami Ilyas merupakan konsekuensi dari perbuatannya.

Akibat perbuatannya, Ilyas disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rp)

Pos terkait